Minggu, 02 Mei 2021

PELAKU EKONOMI Materi Kelas 8

 

PELAKU EKONOMI

A.      Pengertian pelaku ekonomi

Pelaku ekonomi adalah orang/lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi. Ada 4 pelaku ekonomi yaitu, rumah tangga keluarga / konsumen, rumah tangga produsen/peruahaan, rumah tangga pemerintah dan rumah tangga luar negeri.

B.      Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonmian

1.       Peran rumah tangga keluarga / RTK

Rumah tangga keluarga sering disebut rumah tangga konsumen yang mempunyai peran sangat penting dalam pelaku ekonomi. Rumah tangga konsumen adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rumah tangga konsumen mempunyai dua fungsi yaitu sebagai konsumen dan penyedia bahan produksi.

2.       Rumah Tangga perusahaan / RTP

Perusahaan disebut juga produsen sebagai penyedian barang dan jasa bagi konsumen. Ruah tangga produsen di Indonesia dikelompokkan menajdi BUMN, BUMS dan Koperasi.

3.       Pemerintah

Dalah hal pelaku ekonomi pemerintah mempunyai tiga peran:

a.       Pengatur atau regulator dalam perekonomian

Pemerintah harus bisa mensejahterakan masyarakatnya secara adil dan merata. Regulasi dan aturan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya bisa memakmurkan masyarakat. Contoh aturan pajak, subsidi

b.      Konsumen

Pemerintah bisa juga sebagai konsumen karena dalam menjalankan fungsinya sebgai regulator akan memerlukan sarana prasarana penunjang yang akan dibeli dari perusahaan.

c.       Produsen

Selain konsumen pemerintah juga berperan sebagai produsen dengan memproduksi barang –barang atau jasa.  Maka ada BUMN seperti PLN, KAI dsb.

4.       Peran rumah tangga luar negeri

pada masa sekarang setiap Negara pasti akan berhubngan dengan Negara lain.  Yang sering disebut dengan perdagangan luar negeri dan dikenal dengan istilah ekspor dan impor.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELULUSAN

KLIK DISINI